Kolaborasi di Depan Mata, Eksistensi Dewan Pendidikan Lampung Dipertanyakan

Intisarinews.co.id – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung menghadapi dua sorotan berbeda dari wakil rakyat. Anggota Komisi X DPR RI, Ruby Chairani Syiffadia, membuka ruang kolaborasi program pendidikan, sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Mardiana, justru mempertanyakan kejelasan fungsi, pendanaan, hingga eksistensi lembaga tersebut.

Dua sikap ini memperlihatkan tantangan yang harus dijawab Dewan Pendidikan Lampung, yakni bukan sekadar membangun sinergi dan membicarakan program, melainkan membuktikan bahwa keberadaan lembaga itu benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam pertemuan dengan Dewan Pendidikan Lampung di salah satu restoran di Bandarlampung, Ruby membahas peluang kolaborasi program pendidikan, mulai dari bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), revitalisasi sekolah, hingga persoalan ketidaktepatan data desil yang menghambat mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperoleh bantuan.

Mewakili Dewan Pendidikan, Tedi Purwoko menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal untuk memperkuat koordinasi agar program pendidikan dari pusat dapat menjangkau masyarakat di daerah.

“Kita membahas terkait sinergitas dan apa yang bisa dikolaborasikan nanti ke depan,” kata Tedi.

Ia berharap program yang telah tersedia dapat dikawal agar tepat sasaran. Salah satu persoalan yang disorot adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam desil 6 sehingga terkendala mendapatkan bantuan KIP.

“Banyak yang kuliah dan memang kurang mampu, tetapi desilnya 6 sehingga tidak bisa mendapatkan KIP,” ungkapnya.

Menurut Tedi, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pemutakhiran data, termasuk dengan menyampaikan temuan ketidaksesuaian kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Banyak masukan dari bawah terkait desil ini. Ada yang mempertanyakan mengapa tidak mendapatkan bantuan. Itu supaya BPS nanti bisa memperbaiki,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Ruby diharapkan membuka jalan bagi aspirasi pendidikan Lampung untuk mendapat perhatian di tingkat pusat. Selain KIP, revitalisasi sekolah juga menjadi agenda yang ingin dikawal Dewan Pendidikan.

“Harapannya, program-program dari DPR RI bisa berkolaborasi dengan Dewan Pendidikan, terutama di Provinsi Lampung, karena beliau juga daerah pemilihan Lampung I,” kata Tedi.

Namun, harapan kolaborasi tersebut berhadapan dengan pertanyaan mendasar yang sebelumnya dilontarkan Mardiana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung, Senin (22/6).

Dalam forum resmi itu, Mardiana mempertanyakan bagaimana Dewan Pendidikan menjalankan tugasnya, dari mana sumber pendanaannya, hingga bagaimana honorarium pengurus dibayarkan.

Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung dan mendapat jawaban bahwa honorarium Dewan Pendidikan tidak bersumber dari dinas tersebut.

“Saya kemarin juga sempat tanya ke Pak Kadis, Dewan Pendidikan ini seperti apa untuk menjalankan tugasnya dan honornya dari mana. Kata Pak Kadis, honornya tidak dari kita,” kata Mardiana.

Kritik Mardiana kemudian mengarah pada kejelasan model kerja lembaga. Ia mengingatkan agar Dewan Pendidikan tidak berjalan tanpa arah dan kepastian dukungan operasional.

“Kalau tidak pakai anggaran, pakai swadaya, intinya tidak jelas. Ini mau seperti apa. Jangan sampai Dewan Pendidikan ini beda tipis dengan LSM, jangan sampai ke situ,” tegasnya.

Dua Sorotan, Satu Ujian

Perbedaan sorotan Ruby dan Mardiana terletak pada titik tekan persoalan. Ruby menjadi mitra potensial untuk membuka akses program pendidikan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat pusat. Sementara Mardiana menyoroti persoalan dari sisi kelembagaan: kejelasan tugas, sumber pendanaan, dan efektivitas kerja Dewan Pendidikan.

Keduanya bukan persoalan yang saling meniadakan. Kolaborasi program membutuhkan lembaga yang mampu bekerja secara terarah, sedangkan kritik tata kelola semestinya menjadi dorongan agar peran Dewan Pendidikan semakin terukur.

Dewan Pendidikan Lampung pun dituntut tidak berhenti pada pertemuan dan rencana sinergi. Publik membutuhkan hasil konkret: mahasiswa miskin yang terbantu, sekolah yang memperoleh dukungan, serta persoalan data penerima bantuan yang ditindaklanjuti.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung dikukuhkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada April 2026 berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026. Lembaga yang dipimpin Syafrimen itu mengemban masa bakti 2025–2030.

(Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment